HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak terima Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dalam putusan sela.

Lembaga antikorupsi akhirnya menempuh upaya hukum banding atas diterimanya eksepsi atau nota keberatan Gazalba.

“KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).

Dikatakan Ghufron, keputusan banding itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan. Menurut Ghufron, dalam rapat itu disepakati upaya hukum itu akan ditempuh lantaran majelis hakim yang menyidangkan kasus Gazalba dianggap tak konsisten.

Pasalnya, mereka pada kasus lain tak pernah mempermasalahkan surat delegasi Jaksa Agung terhadap Direktur Penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa Jaksa, JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” ucap Ghufron.

Ghufron mengatakan, pimpinan KPK berkeyakinan delegasi dari Jaksa Agung seperti yang dipermasalahkan Hakim Pengadilan Tipikor tidak diperlukan. Ghufron menyebut Pasal 6 UU KPK sebenarnya sudah mengatur lembaganya berhak untuk melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

“Karena itu kami menyatakan tidak sepakat ataupun tidak menerima atas pandangan hakim yang mengatakan bahwa perlu delegasi,” ungkap Ghufron.

Hakim dinilai seakan-akan menempatkan KPK satu bagian dengan Kejaksaan Agung jika delegasi itu masih diperlukan. Padahal, KPK dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang yang berbeda.

“Kalau kemudian ada delegasi maka kemudian asumsinya Jaksa Penuntut di KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019,” ditambahkan Ghufron.

Ghufron dalam kesempatan ini juga menyoroti inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba. Menurut Ghufron, baru kali ini hakim mempermasalahkan delegasi dari Jaksa Agung.

“Itu kan yang tampak di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau telah memutus banyak perkara yang saya sebut tadi dua itu di antaranya. Sebelum-sebelumnya sudah banyak tetapi saat ini ketika perkara Pak Gazalba (Jaksa KPK, red) dinyatakan tak berwenang,” tutur Ghufron.

Ghufron menilai langkah hakim mempermasalahkan tidak ada surat delegasi Jaksa Agung terhadap Direktur Penuntutan dan Jaksa Penuntut KPK ini tak tepat. “Ini bukan forum perdata, bukan forum hakim privat. Tetapi pengadilan pidana yang pada saat itu hakim harus aktif menilai bahwa apakah yang mengajukan dakwaan terhadap terdakwa adalah subyek atau pejabat yang berwenang? Itu adalah tugas dari hakim,” tandas Ghufron.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah itu tertuang dalam putusan yang mengabulkan eksepsi kubu Gazalba.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Gazalba sendiri resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara KPK pada Senin (27/5) petang. Ditemani kuasa hukum, Gazalba yang mengenakan kemeja putih serta wajahnya ditutupi masker ini keluar dari rutan pukul 19.50 WIB.

Gazalba memilih bungkam terkait pembebasan dirinya. Hingga menumpangi mobil Lexus seri LX 570, Gazalba tetap setia membisu saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya Gazalba juga sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dia menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Gazalba tidak bersalah.

Gazalba lalu dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 1 Agustus 2023 lalu atau malam hari setelah putusan dibacakan.

Atas hal itu, KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, upaya hukum terakhir itu ditolak dan Gazalba tetap bebas.