HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan ultimatum kepada perguruan tinggi negeri (PTN) menindaklanjuti putusan penundaan kenaikan UKT (uang kuliah tunggal).
Nadiem memperingatkan agar pihak PTN mengembalikan kelebihan uang para mahasiswa yang sudah terlanjur disetor saat awal kebijakan. Namun, pihak kampus bisa saja membuat kebijakan lain jika tidak mau mengembalikan kelebihan uang itu.
“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” kata Nadiem dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).
Sementara itu, Dirjen Diktiristek Abdul Haris telah menerbitkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk menindaklanjuti instruksi menteri.
Ada enam poin arahan Dirjen Diktiristek ke rektor kampus setelah UKT dibatalkan. Salah satunya pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik.
“Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” jelas Haris.
Dirjen Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar. Kemdikbud, lanjut Haris, berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif.
“Serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim akhirnya membatalkan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang sempat ramai diperbincangkan banyak kalangan.
Di mana polemik tersebut muncul akibat adanya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kebijakan ini diambil pasca dirinya dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” kata Nadiem di Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Ia juga menegaskan bahwa semua kebijakan kenaikan UKT yang diberlakukan di seluruh perguruan tinggi termasuk di antaranya adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dievaluasi.
“Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujarnya.