HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap Karyawan BUMN PT Rajawali Nusindo, Jodi Imam Prasojo, Selasa (28/5). Anak eks Menteri Kesehetahan Siti Fadilah Supari itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI.

Selain Jodi Imam Prasojo, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Kelima saksi itu yakni, Satri Wibowo selalu Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia; Ahmad Taufik selalu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM); Yuni Suhartanti selaku Karyawan PT PPM; Susilo selaku Karyawan PT PPM; dan pihak swasta bernama Mohammad Kasif.

“Hari ini (28/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus pada proyek 5 juta set APD Covid-19 yang menelan anggaran Rp 3,03 triliun ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 600 miliar.

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB