BerandaNewsEkobizKebijakan Pemotongan Gaji Untuk Tapera Ditolak Pengusaha

Kebijakan Pemotongan Gaji Untuk Tapera Ditolak Pengusaha

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja kepada untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), ditolak oleh para pengusaha. Pasalnya, hal tersebut justru akan memberatkan para pekerja dan pelalu usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani mengatakan APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).

“Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” sambungnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

APINDO memiliki pandangan terkait kebijakan tersebut, pertama pada dasarnya APINDO mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

“Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Shinta.

Kedua, APINDO menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memilih total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.

Aspek ketiga, Shinta menjelaskan organisasinya menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224% sampai 19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Beban Pelaku Usaha kepada Pekerja menurut APINDO

A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’)

1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
2. Jaminan Kematian (0,3%)
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
4. Jaminan Pensiun (2%)

B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’)

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Emas Antam Turun Harga Rp3 Ribu Per Gram Hari Ini

Update harga tersebut berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, sehingga harga emas batangan terbaru menjadi Rp1.365.000 per gram.

Takjub dengan Atmosfer Jakarta Fair, Ida Fauziyah: Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kehadiran masyarakat ke pameran multiproduk yang bertempat di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran tersebut.

Harga Jual Emas Antam Naik Lagi, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa 2 Juli 2024.

IHSG Rawan Profit Taking, Tapi Saham Ini Bisa Jadi Ladang Cuan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi rawan profit taking atau pullback pada perdagangan hari ini, Selasa 2 Juli 2024.

DPR Was-was Keputusan Tahan Harga BBM Subsidi Bikin APBN Boncos

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyoroti keputusan pemerintah yang kembali menahan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi pada Juli 2024.

Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak tidak mengalami perubahan pada perdagangan awal...
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS