HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah saksi akan dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5) besok.
Di antaranya Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.
Selain Sahroni dan Nayunda, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi lainnya, yakni analisis kesehatan klinik utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih; sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi; dan pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.
Mereka akan menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur dan Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sahroni menjadi saksi di luar berkas perkara SYL yang dihadirkan di persidangan.
“Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).
KPK sebelumnya menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara itu, SYL didakwa memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Untuk kasus TPPU, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. Saat ini pengusutan kasus TPPU itu masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengusutan dugaan tindak pidana itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Di antaranya, sejumlah mobil dan rumah.