BerandaNewsPolhukamSDR Harap Kejaksaan Agung Tak Suudzon ke Densus 88

SDR Harap Kejaksaan Agung Tak Suudzon ke Densus 88

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) Febrie Adriansyah untuk tidak berperasangka buruk terhadap Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Hal itu disampaikan oleh Hari saat menanggapi diamankannya salah seorang anggota Densus 88 yakni Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang diduga sedang mengintai Febrie beberapa waktu lalu di sebuah rumah makan.

Hari mengungkapkan, siapa tahu saja anggota Densus 88 tersebut sedang membantu mengawasi karena adanya informasi aksi teror terhadap Febrie.

“Jampidsus Febrie Adriansyah jangan suuzan terhadap Densus 88. Bisa saja itu (pengintaian) bagian dari pengamanan aktivitas Jampidsus di luar kegiatan rutin,” kata Hari di Jakarta Pusat, Senin (27/5) seperti dikutip Holopis.com.

Penerbit Iklan Google Adsense
Bripda Iqbal Mustofa
Anggota Densus 88 AT Mabes Polri, Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang diamankan Intelijen Kejaksaan Agung. [foto : Istimewa]

Pasalnya, Hari mengatakan, saat ini Jampidsus tengah menangani kasus-kasus dugaan korupsi besar seperti kasus Harvey Moeis, BTS, Timah dan lain sebagainya, yang membuat ada pihak yang ingin melakukan aksi teror terhadap Febrie.

Di sisi lain, Hari menyampaikan, Febrie sebagai Jampidsus jangan merasa sudah hebat dan gagah dalam mengeksekusi kasus koruptor.

Hari mengingatkan, kasus Surya Darmadi di mana kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group lebih dari Rp104,1 triliun yang ditangani Febrie Andriansyah malah disunat MA hukuman pidana uang penggantinya dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun saja.

“Alhasil, Surya Darmadi tidak perlu mengembalikan uang negara Rp40 triliun sebagaimana perintah PN Jakpus dan PT Jakarta,” ujarnya.

Hari menilai, kasus tersebut bisa dikatakan kekalahan Febrie Adriansyah dalam mengeksekusi koruptor karena mungkin ada kesalahan prosedur dari awal penanganan kasusnya.

“Jampidsus Febrie Adriansyah jangan berburuk sangka terhadap Densus 88 dan jangan dijadikan polemik besar hanya untuk menutupi kelemahan atas kinerjanya yang tidak sampai tuntas mengeksekusi kasus. Masa menyidik, menindak dan menuntut hanya Jampidsus sendiri. Lalu yang mengontrol Jampidsus Febrie Adriansyah siapa?,” katanya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS