HOLOPIS.COM, JAKARTA – NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk) rencananya akan dijadikan nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) mukai tahun 2025.

Kebijakan tersebut, dilakukan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.

“Wacana tahun depan insyaAllah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (24/5) seperti dikutip Holopis.com.

“Jadi intinya bahwa kita buat singel data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia,” sambungnya.

Yusri mencontohkan, seseorang yang sudah memiliki SIM Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda, karena SIM hanya menggunakan nomor urut.

“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” jelasnya.

Jadi, saat nomor SIM diganti dengan NIK KTP datanya akan jadi tunggal. Sehingga, apa yang dicontohkan Yusri tidak lagi terjadi. Selain itu, wacan kebijakan ini juga mengantisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.

“Dengan NIK tadi, petugas akan tahu, ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” pungkasnya.