HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah tuduhan Koalisi Masyarakat Sipil terkait kondisi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) yang dianggap melanggar aturan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan, proses lelang yang dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi sebesar Rp 1, 9 triliun sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Ketut pun menyayangkan ketika ada pihak yang memberikan tuduhan sumir bahwa Jampidsus Kejagung diduga ikut Cawe-Cawe lelang saham PT. GBU yang disebut bernilai Rp 11 triliun lebih, tapi hanya dilelang seharga Rp 1, 9 triliun.

Ketut menjelaskan pelelangan saham GBU semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara. Selanjutnya, dari hasil lelang diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Semua dilakukan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastic,” kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu (22/5) seperti dikutip Holopis.com.

Perkara korupsi dimaksud adalah atas nama terpidana Heru Hidayat. Dimana sesuai putusan Mahkamah Agung diwajibkan membayar kerugian negara sekitar Rp 10 triliun lebih. Selain itu, pemilik PT. Trada Alam Mineral ini juga adalah terpidana perkara Asabri.

Ketut menambahkan pelelangan segera oleh Kejagung selain putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) juga untuk pengamanan aset/barang disita.

“Hal itu dimaksudkan agar aset GBU tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Sekaligus menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara,” jelasnya.

Ketut membeberkan dengan terang proses lelang yang diawali pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian.

Proses tersebut melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059. 764.000.