BerandaNewsPolhukamPolisi Cuma Jatuhkan Sanksi Rehab 4 Anggotanya yang Pesta Narkoba di Depok

Polisi Cuma Jatuhkan Sanksi Rehab 4 Anggotanya yang Pesta Narkoba di Depok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menyatakan bahwa pihaknya memang hanya menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap keempat anggotanya yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ia menegaskan bahwa tidak ada hukuman penjara yang dijeratkan kepada pengguna. Sementara kepada pengedar, barulah diberikan sanksi penjara sesuai dengan aturan Undang-Undang.

“Anggota yang pengguna (narkoba) kan sama kayak masyarakat biasa, dia melanggar disiplin, diproses. Kalau pengguna dia kita rehab,” kata Hengki dalam keterangannya, Selasa (21/5) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyatakan bahwa hukuman lain dan sanksi etik akan menjadi domain dari Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk memprosesnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Anggota secara pelanggaran disiplin dan diproses oleh Bidpropam. Kan sebetulnya itu sudah lama itu,” tegasnya.

Sebelumnya, ada 5 (lima) orang anggota polisi ditangkap saat melakukan pesta narkoba di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada hari Sabtu, 20 April 2024.

Mereka antara lain ;
1. Briptu FAR,
2. Briptu I,
3. Brigadir D,
4. Briptu D, dan
5. Brigadir DP.

Dari hasil pemeriksaan urine, didapati 4 (empat) orang positif narkoba. Sementara satu lagi negatif.

Hal ini telah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Di mana ia mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima anggotanya itu akan menjadi ranah Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

“Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplon masih berlangsung di Bid Propam,” kata Ade Ary, Kamis 25 April 2024.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa penanganan kasus narkoba berada di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam konteks pengguna, ditangani dengan Pasal 127.

Bunyi Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika;

(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan penjelasan dari BNN Sumatera Selatan, bahwa sabu sebenarnya adalah narkotika yang mengandung zat methamfetamin. Methamfetamin sendiri termasuk dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sabu sama sekali dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ini artinya sabu tidak boleh digunakan untuk pengobatan, namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS