HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi hanya berlaku bagi Mahasiswa baru.
“Peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada Mahasiswa baru, tidak berlaku untuk Mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) seperti dikutip Holopis.com.
Menurutnya, soal kenaikan UKT yang diributkan sejumlah kalangan, termasuk Mahasiswa dan BEM SI beberapa waktu yang lalu hanya sebatas kesalahpahaman persepsi saja.
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada Mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah Mahasiswa memprotes kenaikan UKT yang dinilai mencekik mereka. Hal ini pun langsung diadukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ke Komisi X DPR RI pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
“UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen,” kata perwakilan BEM SI dari Universitas Soedirman (Unsoed) Banyumas, Maulana Ihsan Huda.
Ia pun mengatakan kepada anggota dewan di Senayan bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak kampus. Sayangnya, proses mediasi masih belum menemukan jawaban yang pas menurut Mahasiswa.
Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Agung Luki Praditya. Ia menyampaikan bahwa kenaikan UKT di Fakultas Kedokteran UNS mencapai 5 – 8 kali lipat.
“Fakultas Kedokteran tahun sebelumnya Rp25 juta, hari ini 2024 IPI (Iuran Pengembangan Institusi) Rp200 juta. Naiknya 8 kali lipat. Kebidanan tahun sebelumnya Rp25 juta, hari ini di UNS ketika masuk (fakultas) Kebidanan IPI paling rendah Rp125 juta, di mana naiknya 5 kali lipat,” ujar Agung.