HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Salah satu cara dengan mendalami keterangan mantan istri Antonius N. S. Kosasih bernama Rina Lauwy Kosasih dalam pemeriksaan, Selasa (21/5).

Rina yang diperiksa sebagai saksi didalami
transaksi keuangan dari salah satu tersangka kasus investasi fiktif di PT Taspen. Diduga kuat transaksi keuangan terkait mantan Dirut PT Taspen Antonius N. S. Kosasih yang telah dijerat sebagai tersangka kasus ini.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, memang untuk mengkonfirmasi transaksi keuangan dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara in,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, wartawan yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).

Sayangnya Ali saat ini enggan merinci lebih lanjut soal transaksi keuangan tersebut. Yang jelas, penyidik sekarang sedang mendalami aliran uang investasi fiktif tersebut.

“Itu mengenai transaksi keuangannya,” singkat Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

“Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja. Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.