Pun demikian, Ghufron tak bersedia menyebut siapa saja nama anggota Dewas yang dilaporkan ke Bareskrim. Hanya saja ia menegaskan langkah hukum ini ia tempuh karena merasa nama baiknya dan teman-temannya di KPK dipermalukan oleh Dewas.

“Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya,” tuturnya.

Kasus Nurul Ghufron

Sebelumnya, sidang perkara etik Ghufron telah digelar sekitar satu minggu terakhir. Dewas KPK sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah menggelar musyawarah majelis hakim pada Jumat (17/5) lalu. Dalam kasus ini, Ghufron disebut menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Kasdi Subagyono pada Maret 2022.

Kasdi merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan yang kemudian menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara itu, Ghufron menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.

Atas kasus itu, Ghufron juga kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya ada laporan polisi yang dilakukan Ghufron terhadap sejumlah nama anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.