HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bakal menyerahkan nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Pasalnya, pemberlakukan kenaikan PPN tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, yang mana pada tahun tersebut sudah masuk masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/5).
Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak Prabowo terkait dengan rancangan anggaran serta Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025.
Pasalnya, penyusunan APBN 2025 merupakan kewajiban dari pemerintahan saat ini, yang dalam hal ini yakni pemerintahan Presiden Jokowi.
“Kami terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk Pak Prabowo, sehingga apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, hal itu juga harus dilakukan agar program-program Prabowo bisa dilaksanakan secepatnya
“Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas kemauannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu,” tandasnya.
Sebagai informasi Sobat Holopis.com, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.