Advertisement
Categories: Polhukam

Pedangut Nayunda Ternyata Pernah jadi Tenaga Honorer Kementan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah ternyata pernah tercatat sebagai tenaga honorer pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI.

Penempatan Nayunda sebagai tenaga kontrak selama 12 bulan ini atas arahan Kasdi Subagyono selalu Sekjen saat itu.

Demikian terungkap saat Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5). Jaksa KPK awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wisnu Haryana.

“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11: “Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer. Nda ingat kejadiannya?” kata jaksa KPK saat membacakan BAP Wisnu, seperti dikutip Holopis.com.

“Kalau tidak salah pada waktu itu memang pak Kasdi sempat bertanya ‘Oh, ini sudah tidak di Karantina?’ ‘Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk.’,” ucap Wisnu merespon pertanyaan jaksa.

“Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?” kata jaksa menimpali.

“Enggak,” jawab Wisnu.

Dalam kesaksiannya, Wisnu mengaku setelah menerima arahan dari Kasdi itu lalu memprosesnya dengan memanggil Nayunda. Dari pengakuan Ayunda, kata Wisnu, Rising Star Indonesia Dangdut 2021 itu diminta menjadi asisten dari Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi NasDem.

“Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya bu Thita. Saksi dengar langsung dari bu Thita, pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabilla itu,” tanya jaksa.

“Jadi, begini pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya ‘saya diminta untuk dampingi bu Thita.’,” jawab Wisnu.

“Maksud saya yang keterangan pak Yasin Limpo yang menitip info dari mana?” cecar jaksa.

“Tidak, bukan pak Yasin Limpo. Yang menyampaikan ke saya pak sekjen pak Kasdi,” jawab Wisnu.

“Ini keterangan saksi di BAP (nomor 11)
gimana nih?” cecar jaksa.

“Sebetulnya bukan pak Yasin Limpo, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah pak sekjen. Kemudian saya memangil yang bersangkutan (Nayunda), ‘Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya bu Thita.’,” ungkap Wisnu.

“Saya tidak pernah tahu dari bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda),” kata Wisnu menambahkan.

Tercatat sebagai tenaga kontrak honorer, Nayunda mendapat honor dari Kementan sebesar Rp 4,3 juta per bulannya. Upah itu diterima Nayunda langsung ke rekeningnya.

Nayunda diberi honor sebagai asiten Thita pada tahun 2021. Namun pada akhirnya honornya dihentikan lantaran tak pernah ngantor di Kementan.

“Iya (Ayunda mendapat honor). Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000,” ujar Wisnu.

Dalam perkaranya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Adapun sebagian uang yang didapat kemudian diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Atas pengembangan kasus itu, KPK kemudian menjerat SYL atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kasusnya saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Mahfud Persilakan KPK Proses Hukum Hasto

JAKARTA - Mantan Cawapres nomor urut 03, Prof Mohammad Mahfud MD tak ingin memberikan tanggapan…

11 menit ago

Update Klasemen Liga Inggris Usai Hari ke-1 Boxing Day : Liverpool Maju Sendirian!

Liverpool nampaknya semakin nyaman di posisi puncak klasemen Liga Inggris, dimana tiga poin tambahan didapat…

26 menit ago

Teddy Sarankan Hasto Lawan KPK dengan Argumen Ketimbang Buat Tudingan Sana Sini

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Teddy Gusnaidi menilai bahwa…

41 menit ago

Begini Cara Pakai QRIS Tap NFC yang Berlaku Awal 2025

Bank Indonesia (BI) akan menjalankan layanan inovasi sistem pembayaran QRIS Tap NFC pada awal tahun…

56 menit ago

Rekap Hasil Boxing Day Liga Inggris Tadi Malam : Natal Kelam Para Raksasa!

Hari pertama Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 telah tuntas seluruhnya, dimana sejumlah tim top…

1 jam ago

Usai Libur Natal, IHSG Berpotensi Tergelincir ke Zona Merah

Bursa saham Indonesia kembali dibuka pada hari ini, Jumat (27/12), setelah dua hari libur nasional…

1 jam ago