BerandaNewsPolhukamPedangut Nayunda Ternyata Pernah jadi Tenaga Honorer Kementan

Pedangut Nayunda Ternyata Pernah jadi Tenaga Honorer Kementan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah ternyata pernah tercatat sebagai tenaga honorer pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI.

Penempatan Nayunda sebagai tenaga kontrak selama 12 bulan ini atas arahan Kasdi Subagyono selalu Sekjen saat itu.

Demikian terungkap saat Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5). Jaksa KPK awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wisnu Haryana.

“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11: “Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer. Nda ingat kejadiannya?” kata jaksa KPK saat membacakan BAP Wisnu, seperti dikutip Holopis.com.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Kalau tidak salah pada waktu itu memang pak Kasdi sempat bertanya ‘Oh, ini sudah tidak di Karantina?’ ‘Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk.’,” ucap Wisnu merespon pertanyaan jaksa.

“Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?” kata jaksa menimpali.

“Enggak,” jawab Wisnu.

Dalam kesaksiannya, Wisnu mengaku setelah menerima arahan dari Kasdi itu lalu memprosesnya dengan memanggil Nayunda. Dari pengakuan Ayunda, kata Wisnu, Rising Star Indonesia Dangdut 2021 itu diminta menjadi asisten dari Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi NasDem.

“Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya bu Thita. Saksi dengar langsung dari bu Thita, pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabilla itu,” tanya jaksa.

“Jadi, begini pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya ‘saya diminta untuk dampingi bu Thita.’,” jawab Wisnu.

“Maksud saya yang keterangan pak Yasin Limpo yang menitip info dari mana?” cecar jaksa.

“Tidak, bukan pak Yasin Limpo. Yang menyampaikan ke saya pak sekjen pak Kasdi,” jawab Wisnu.

“Ini keterangan saksi di BAP (nomor 11)
gimana nih?” cecar jaksa.

“Sebetulnya bukan pak Yasin Limpo, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah pak sekjen. Kemudian saya memangil yang bersangkutan (Nayunda), ‘Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya bu Thita.’,” ungkap Wisnu.

“Saya tidak pernah tahu dari bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda),” kata Wisnu menambahkan.

Tercatat sebagai tenaga kontrak honorer, Nayunda mendapat honor dari Kementan sebesar Rp 4,3 juta per bulannya. Upah itu diterima Nayunda langsung ke rekeningnya.

Nayunda diberi honor sebagai asiten Thita pada tahun 2021. Namun pada akhirnya honornya dihentikan lantaran tak pernah ngantor di Kementan.

“Iya (Ayunda mendapat honor). Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000,” ujar Wisnu.

Dalam perkaranya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Adapun sebagian uang yang didapat kemudian diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Atas pengembangan kasus itu, KPK kemudian menjerat SYL atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kasusnya saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS