KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Telkom Group

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meningkatkan pengusutan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group. Peningkatan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar ini sejurus dengan penetapan tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan peningkatan dan penetapan tersangka kasus tersebut. Namun, Ali saat ini belum mau mengungkap identitas tersangka serta konstruksi kasusnya.

“Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” kata Ali, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/5).

Adapun kasus ini berbeda dengan penyidikan yang dilakukan terhadap PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.

Menurut Ali, pengusutan kasus teranyar di PT Telkom Group ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. KPK menduga perbuatan rasuah sejumlah pihak mengakibatkan negara merugi ratusan miliar.

“Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Ali.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, Ali saat ini belum dapat menyampaikan detail lokasi yang digeledah dan apa saja temuan hasil dari penggeledahan itu.

“Penggeledahan memang sudah pernah dilakukan, tetapi sampai siang tadi belum dapatkan informasinya. Mungkin sedang melakukan pemeriksaan dan lain-lain. Secara bertahap kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik,” tandas Ali.

KPK sebelumnya menyebut menangani dua kasus korupsi PT Telkom (Persero). Salah satunya adalah kasus korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia, Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma. Diduga perusahaan itu telah melakukan pengadaan secara fiktif yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti. KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral