HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah dua pihak swasta berpergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, dua pihak swasta yang dicegah pergi ke luar negeri itu yakni, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy,
Jimmy Masrin.
Selain dua nama diatas, lembaga antikorupsi juga meminta Imigrasi mencegah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Muhammad Pradithya dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan. Pencegahan empat nama tersebut terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/5).
Adapun pencegahan ini dilakukan selama enam bulan. Pencegahan ini diharapkan mempermudah proses penyidikan yang berlangsung.
“Perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” kata Ali.
Diketahui, laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima KPK sejak Mei 2023. Hal mengemuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkoordinasi terkait kasus serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menyebut LPEI telah membuat negara merugi hingga Rp 766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. KPK menduga terjadi korupsi saat perusahaan pelat merah itu melakukan pembiayaan. Kerugian negara ini berawal dari pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI yang prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.