HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan sebuah surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta para pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang terhadap kemanusiaan.
Jaksa Karim Khan menjelaskan bahwa saat ini ia sedang berniat membuat surat perintah terhadap Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan yang mereka lakukan telah menyebabkan kelaparan, serta pemusnaah yang disengaja di Palestina.
“Kami menyampaikan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan negara,” demikian disampaikan Karim Khan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/5).
Selain berencana untuk mengadili Netanyahu dan Gallant, ia juga berencana untuk melaporkan para pemimpin Hamas, termasuk Yahya Sinwat yang memimpin gerakan itu.
Mereka menuding Hamas melakukan pemusnahan, pemerkosaan, dan penyanderaan sebagai kejahatan perang masyarakat Israel.
“Kami menyampaikan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Israel oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut tidak diterima secara baik oleh Israel dan juga Hamas. Bahkan Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan bahwa pengajuan itu hanya akan menjadi aib bersejarah yang dikenang selamanya.
Hamas mengatakan, mereka mengutuk keras upaya dari Pengadilan Kriminal Internasional.
Sebagai infromasi, Jaksa ICC sudah pernah membuka penyelidikan terbuka pada tahun 2021 terhadap Israel dan Hamas atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Kemudian penyelidikan pun sudah meluas ke peningkatan permusuhan dan kekerasan sejak serangan 7 Oktober 2023 silam.