Advertisement
Categories: Ekobiz

Izin Usaha BPR Jepara Artha Dicabut OJK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha, tertanggal 21 Mei 2024.

“Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono dalam keterangan tertulis seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/5).

Dia menjelaskan, bahwa pencabutan tersebut bermula dari pihaknya yang menetapkan BPR di Kota Ukir tersebut dalam status pengawasan pada 13 Desember 2023, sebagai Bank yang memiliki predikat tidak sehat dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Status tersebut diberikan dengan mempertimbangkan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.

Selain itu, lanjut Sumarjono, pihaknya di OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada pihak BPR untuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, tertanggal 29 Desember 2023.

“Namun demikian, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tersebut tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Sumarjono.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda),” tutur Sumarjono.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Kunci Gitar Loving Is Easy – Rex Orange Country feat. Benny Sings Chord

JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

9 menit ago

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

39 menit ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

1 jam ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

2 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

2 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

2 jam ago