HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan adanya surat penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya tidak bisa membacakan hasil sidang etik yang dilakukan terhadap anggota Komisioner KPK, Nurul Ghufron hari ini.

“Kami tidak membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang sudah kami siapkan beberapa waktu yang lalu,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/5) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menegaskan bahwa putusan atas sidang etik yang dilakukan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron sudah rampung dan tinggal dibacakan. Bahkan ia juga menekankan bahwa putusan tersebut sudah final dan sesuai dengan kesepakatan musyawarah majelis hakim etik Dewas KPK.

“Sebenarnya putusannya sudah selesai. Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat. Tapi kami menghormati adanya penetapan (PTUN) itu,” ujarnya.

Lantas, Tumpak juga menyampaikan bahwa landasan hukum yang dijadikan dalil penetapan penundaan sidang etik terhadap Nurul Ghufron yang disampaikan majelis hakim PTUN adalah, adanya sifat yang mendesak.

Pun demikian, ia menyatakan tak paham alasan mendesak apa yang menjadi dalil dari PTUN Jakarta tersebut, sehingga membuatnya tidak bisa melanjutkan sementara waktu proses persidangan pembacaan putusan, sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Pertimbangan majelis TUN tentang keluarnya penetapan ini. Karena alasan mendesak, saya tidak tahu alasan mendesak itu,” terangnya.

Bunyi Pasal 67 ayat 2 UU PTUN ;
Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami tidak bisa melawan putusan itu, penetapan itu. Karena memang begitulah kalau kita pegang prinsip bahwa kita taat akan hukum,” paparnya.

Oleh sebab itu, Tumpak memohon agar masyarakat luas memahami situasi ini mengapa Dewas KPK belum bisa membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron sampai dengan perkara itu rampung di PTUN.

“Kami selaku Dewas, lebih khusus lagi selaku Majelis Dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan TUN ini. Maka ditundalah pembacaan putusan walaupun musyawarah sudah selesai, tinggal pembacaan saja,” pungkasnya.