HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran etik dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masuki babak akhir. Sidang putusan atas dugaan Ghufron membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur diagendakan digelar Selasa (21/5) besok.
“Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik dewas (terhadap Nurul Ghufron),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/5).
Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Pejabat Kementan RI termasuk mantan Sekjen Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara pegawai Kementan ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.
Terpisah, Ghufron mengaku pasrah terhadap putusan yang akan dijatuhkan kepadanya itu. Ia kembali mengklaim dirinya tak bersalah.
“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya,” ujar Ghufron.
Dalam perjalanannya, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron berdalih mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Teranyar, Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
Albertina dilaporkan oleh Ghufron atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.
Polisi sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024. Dalam prosesnya, Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.