Advertisement
Categories: Ekobiz

Kemenperin dan Kemendag Saling Serang Buntut Kontainer Numpuk di Pelabuhan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) nampaknya sama-sama tak mau disalahkan atas penumpukan 26.145 kontainer di sejumlah pelabuhan yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan Presiden Joko WIdodo (Jokowi).

Mulanya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, ribuan kontainer yang menumpuk itu berisi bahan baku industri yang tertahan karena persoalan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Namun pernyataan itu ditepis oleh Kemenperin. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, bahwa penumpukan kontainer tersebut pada dasarnya tidak ada kaitan langsung dengan pihaknya di Kemenperin.

“Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut,” tutur Febri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/5).

Per hari Jumat (17/5), Kemenperin telah menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.755 permohonan disetujui dan telah diterbitkan Pertek. Sedangkan 11 permohonan ditolak, dan 1.098 permohonan lainnya dikembalikan karena belum lengkap..

Lebih lanjut, Febri pun menyinggung perihal adanya perbedaan data jumlah Pertek dan Perizinan Impor (PI) dari Kemendag, yang terungkap dalam Rapat Koordinasi pada Kamis (16/5) lalu.

“Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen,” ucapnya.

Febri mengatakan, setiap barang impor yang masuk ke Indonesia, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas) wajib memiliki dokumen perizinan impor, dimana untuk mendapatkannya salah satunya adalah memiliki Pertek dari Kemenperin.

“Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini,” terang Febri.

Adapun saat ini, Kemendag melalui Permendag barunya telah menghapus syarat Pertek atas tujuh kelompok barang. Menurut Kemendag, Pertek merupakan syarat yang diusulkan Kemenperin terhadap barang impor yang masuk ke Tanah Air.

Page: 1 2

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Pep Guardiola Soal Kiprah Manchester City di Liga Champions : Kami Terancam (Gugur)

Pep Guardiola sebagai Manajer tentu sadar dengan kondisi Manchester City saat ini. Bahkan pelatih berkepala…

2 menit ago

Viral! Tak Kunjung Diperhatikan Pemerintah, Warga Malang Perbaiki Jalan Sendiri

Video viral diunggah oleh akun TikTok @karang.taruna.tunas.muda di Dusun Sagelan, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten…

17 menit ago

Arne Slot Nilai Liverpool Bakal Juara Atau Tidak Setelah 19 Laga Dilewatin

Arne Slot enggan memberikan penilain secara dini mengenai peluang juara Liverpool di Liga Inggris musim…

32 menit ago

Tijjani Reijnders Senang Eliano Bela Timnas Indonesia

Tijjani Reijnders mengaku bangga bisa melihat adiknya yaitu Eliano Reijnders membela Timnas Indonesia.

47 menit ago

Sulsel Darurat Narkoba, Tindak 3.500 Pengguna Selama 2024

MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak 3.500 pengguna narkoba di Sulsel selama periode 2024. Kepala…

1 jam ago

Juventus Dianggap Cocok Dilatih Mancini Ketimbang Motta

Juventus kini sedang tidak baik-baik saja, bekas pemain ternama Antonio Cassano pun menilai Si Nyonya…

1 jam ago