HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi menyatakan bahwa Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Hariyanto alias Yogi Gamblez sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Syahduddi dalam keterangan persnya di kantornya, Jakarta Barat, Jumat (17/5) seperti dikutip Holopis.com.
Dijelaskan oleh Syahduddi, bahwa penangkapan Epy dilakukan di kawasan Apartemen Kalibata City pada hari Kamis, 9 Mei 2024 lalu. Dari tangan keduanya, ditemukan total 1 kilogram narkotika jenis ganja kering. Kemudian 1 klip biji ganja yang dibungkus di dalam rokok serta 3 pak kertas papir siap hisap.
Barang haram itu didapatkan dari dua orang pengedar, yakni JC dan EK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ini, tim penyidik telah menjerat Epy Kusnandar dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Akibatnya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Yogi diganjar dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp8 Miliar.
Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Jakarta
Dalam kegiatan konferensi pers penetapan tersangka, Kombes Pol Syahduddi menyampaikan bahwa Epy Kusnandar tidak dihadirkan karena tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Hal ini karena pemerang Kang Mus di serial komedi “Preman Pensiun” itu mengalami demam dan tekanan darat tinggi akibat efek samping dari narkoba yang dikonsuminya.
“Kita lakukan tes kesehatan. Yang bersangkutan mengalami demam dan tekanan darahnya tinggi 230/91. Akhirnya dirawat di RSKO,” jelas Kombes Pol Syahduddi.