HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang menelusuri aliran uang korupsi pengadaan barang dan jasa secara fiktif di anak usaha PT Telkom (Persero) (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Pendalaman aliran uang hasil rasuah ini guna mengembalikan keuangan negara yang ditaksir merugikan ratusan miliar.
“Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain,” tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/5).
Dalam penelusuran ini lembaga antikorupsi menggunakan metode follow the money. Asep memastikan, pihaknya akan memeriksa para pihak yang turut kecipratan aliran uang korupsi anak perusahaan pelat merah tersebut. Bahkan, KPK bakal menelusuri aset-aset yang dibeli dari hasil korupsi di Telkomsigma.
“Jadi, kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya. Siapa pun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil dan kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal,” ungkap Asep.
Dicontohkan Asep, tersangka kasus korupsi biasanya menggunakan uang hasil korupsi dengan membeli properti. Tak hanya tersangka, kata Asep, pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa pemilik rumah yang dibeli dari hasil perbuatan rasuah tersebut. Asep kembali menekankan, penelusuran aliran uang termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, begitu ya. Tidak, tetapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu,” ujar Asep.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menyebut pengadaan barang dan jasa di anak usaha TLKM, Telkomsigma diduga fiktif. Perbuatan rasuah itu disinyalir merugikan keuangan negara ratusan miliar.
“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.
Alex menyampaikan hal itu saat disinggung soal penyidikan di perusahaan pelat merah tersebut. Lebih lanjut dikatakan Alex, uang yang dikeluarkan dipakai untuk melaksanakan proyek yang tak pernah ada.
“Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ucap Alex.
Diketahui, KPK sedang mengusut dua dugaan rasuah terkait PT Telkom (Persero). Satu kasus sudah dalam tahap penyidikan dan satu lagi dalam tahap penyelidikan.
Untuk kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka.
Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti. KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.