HOLOPIS.COM, JABAR – Polda Jawa Barat resmi menetapkan Sadira, sopir bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagai tersangka.
Meskipun hingga saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya, Polda Jawa Barat menganggap sopir bus tersebut layak menyandang status tersangka karena kelalaiannya dalam mengemudikan armada hingga menewaskan 11 orang itu.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan, pihaknya menarik empat kesimpulan sebelum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi bus asal Bekasi tersebut.
“Adanya kebocoran di dalam ruang replay part, sambungan antara replay part dengan booster, oli yang sudah keruh karena lama tidak diganti, dan campuran air dan oli dalam kompresor, serta jarak antara kampas rem yang tidak sesuai standar, ” kata Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/5).
Selain itu, berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, penyebab kecelakaan tersebut akibat ada kegagalan fungsi rem pada bus Putera Fajar yang dikemudikan Sadira.
Sopir pun dianggap telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang. Namun, Wibowo memastikan bahwa tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami kasus kecelakaan tersebut, yang kemungkinan besar akan melibatkan tersangka lain.
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 13 orang saksi dan mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang, termasuk 9 siswa SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru, dan salah seorang warga lokal yang juga pengendara sepeda motor.