BerandaNewsPolhukamPraperadilan Panji Gumilang Ditolak Hakim

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak Hakim

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yakni Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Panji dalam kasus TPPU telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata Hakim Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5) seperti dikutip Holopis.com.

Hakim menilai bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tak beralasan menurut hukum.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan kepadanya oleh Bareskrim Mabes Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.

“Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Panji Gumilang diketahui menggugat atas status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Kemudian pada bulan Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti ke persidangan.

PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS