HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yakni Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Panji dalam kasus TPPU telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata Hakim Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5) seperti dikutip Holopis.com.
Hakim menilai bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tak beralasan menurut hukum.
“Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan kepadanya oleh Bareskrim Mabes Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.
“Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Panji Gumilang diketahui menggugat atas status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Kemudian pada bulan Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti ke persidangan.
PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.