HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memberikan uang dan barang kepada Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Pemberian itu didalami penyidik saat memeriksa Nayunda sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL, pada Senin (13/5).
“Dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan. Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/5).
Usai menjalani pemeriksaan 11 jam, Nayunda milih irit bicara. Ia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dan memilih melempar senyum.
Diketahui, dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap aliran dana Rp 50-100 juta dari dugaan korupsi SYL untuk Nabila. Diduga uang itu berasal dari Kementerian Pertanian dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
“Aduh maaf ya maaf. Sudah aku serahin ke penyidik, nanti tanya langsung saja ke penyidik,” singkat Nabila sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Hari ini, tim penyidik memanggil sejumlah saksi kasus dugaan TPPU SYL. Para saksi yang dipanggil yakni Pemilik Suita Travel, Harly Lafian; Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik Suita Travel Michele Kezia Sultan Jaya; dan Pegawai Accounting Suita Travel Nur.
“Hari ini bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, Tim Penyidik Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali.
Sebelum dijerat TPPU, SYL lebih dahulu dijerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Adapun sebagian uang yang didapat kemudian diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi dan keluarga.