Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Selasa (14/5).

Sekitar 10 saksi dipanggil dalam sidang dugaan Ghufron membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur. 

Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut salah satu saksi yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ghufron sendiri hadir dalam sidang yang digelar di gedung ACLC KPK.

“Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK,” ucap Syamsuddin, seperti dikutip Holopis.com.

Nurul Ghufron sebelumnya tidak memenuhi panggilan Dewas pada sidang yang diagendakan pada Kamis 2 Mei 2024. Ghufron sengaja tak menghadiri panggilan karena sedang menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). 

Usai bersaksi di sidang etik, Alexander membela koleganya itu. Ia menilai Ghufron tak melanggar etik. Menurut Alexander, yang dilakukan koleganya itu karena rasa kemanusian.

“Kalau saya pribadi enggak ada (pelanggaran etik, red). Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah ketika temannya dipersulit mengajukan mutasi lebih dari satu tahun. Mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya. Keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi,” ujar Alex, sapaan Alexander.

Alex juga memastikan upaya Ghufron membantu mutasi pegawai Kementan ini tak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Dimana, klaim Alex, peristiwa ini terjadi sebelum adanya pengusutan yang akhirnya menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“(Komunikasi antara Ghufron dan Kementan, red) jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan komunikasinya Maret 2022, perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau enggak salah,” ucap Alex.

Pun demikian, Alex mempersilakan Dewan Pengawas KPK mengusutnya. “Ini menurut saya lho ya. Kacamata saya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain, ya, enggak tahu. Kan gitu kan, mungkin, ya, kadar etika Dewas KPK lebih tinggi lah,” imbuh Alex.

Disisi lain, Alex tak membantah membantu mencari kontak pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Ghufron yang akan menanyakan proses mutasi menantu temannya. Alex menanyakan nomor Irjen Kementan melalui temannya yang bekerja di Kementan.

“Kebetulan yang bersangkutan itu (Nurul Ghufron, red) tidak punya nomor Irjen. Dia nanya ke saya, ‘Pak Alex punya enggak nomor teman di Kementan?’. ‘Oh, punya’, gitu kan. Kebetulan ada teman saya kuliah di STAN itu kerja di sana jadi kepala biro keuangan. Saya tanya beliau, namanya Puadi. ‘Bro, punya enggak nomor teleponnya Pak Irjen?’. ‘Ada apa, bos?’, ‘Pak Ghufron mau telepon’,” kata Alex.

Setelah komunikasi itu, Alex lalu mendapat nomor telepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjadi Irjen Kementan. Kasdi hari ini juga dihadirkan bersaksi dalam sidang etik. Setelah mendapatkan nomor telepon Kasdi, Alex memberikannya kepada Ghufron.

“Di-forward-lah namanya Pak Kasdi,” imbuhnya.

Alex menyebut komunikasi tersebut terjadi sebelum komisi antirasuah menjerat Syahrul Yasin Limpo. Alex juga mengaku dirinya dan Ghufron tak mengenal Kasdi yang saat ini menjadi pesakitan bersama SYL.

“Pak Ghufron kontak, menanyakan, intinya bagaimana sih mekanisme mutasi pegawai. Itu saja sebetulnya persoalannya,” ujar Alex.

Usai persidangan, Ghufron tak membantah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait mutasi pegawai Kementan itu.

“Ya itu kan namanya bahwa, saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan itu yang kemudian perlu diperdebatkan,” ujar Ghufron.

Awalnya, kata Ghufron, dirinya mendapat aduan dari seorang ibu yang anak menantunya bekerja di kementerian tersebut. Ghufron mengakui dirinya punya hubungan pertemanan dengan mertua pegawai Kementan yang ingin mutasi itu.

Namun, permintaan mutasi pegawai itu tak dikabulkan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan. Anehnya, klaim Ghufron, saat pegawai itu mengajukan pengunduran diri, justru dikabulkan.

Setelah peristiwa itu, mertua si pegawai itu lalu menelpon Ghufron. Ghufron bersedia membantu masalah itu setelah mendengar aduan temannya tersebut.

“Sekali lagi semuanya karena ada komplain, ada keluhan, baru saya komunikasikan. Bukan dari proses, misalnya saya mau mutasi, “dari awal sudah kontak Pak Gufron minta bantuan”, tidak!. Pada saat itu, dia (ADM) sudah mutasi mohon itu 2 tahun sebelumnya Sejak 2021. Kemudian ditolak (pihak Kementan pusat), ketika ditolak kemudian dia resign. Ketika resign, dia mengatakan mutasi, alasannya mengurangi SDM ditolak, resign yang akan konsekuensi sama yaitu mengurangi SDM dikabulkan. Dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan,” ucap Ghufron.

Namun, Ghufron saat ini enggan mengungkap materi persidangan hari ini. Pun termasuk saat disinggung soal komunikasi itu.

“Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh dewas. saya kira begitu ya,” kata Ghufron.