HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (USA) Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang melarang impor uranium Rusia ke Amerika Serikat.
“Pada Senin Mei 13, 2024, Presiden menandatangani undang-undang yang melarang impor uranium yang tidak diiradiasi dan dengan tingkat pengayaan rendah yang diproduksi di Federasi Rusia atau oleh entitas Rusia,” kata rilis Sputnik yang dikutip Holopis.com.
Undang-undang tersebut juga mencakup langkah-langkah untuk menutup celah dalam importasi uranium Rusia ke AS.
Namun, undang-undang itu juga memungkinkan AS untuk memberi wewenang kepada menteri energi AS, berkoordinasi dengan menteri luar negeri dan kepala kementerian perdagangan, untuk mencabut larangan impor tersebut apabila sumber pasokan uranium lain tidak tersedia.
Larangan itu bisa juga dicabut apabila impor terhadap uranium dari Rusia itu adalah untuk kepentingan nasional AS.
Uranium yang diperkaya merupakan bahan bakar utama pembangkit listrik tenaga nuklir.
Undang-undang itu memberi keringanan hingga tahun 2028 bagi perusahaan utilitas yang terpaksa menutup reaktor nuklir mereka setelah pasokan uranium dari Rusia terputus.
Undang-undang baru terkait impor uranium Rusia itu merupakan salah satu upaya memangkas aliran uang AS ke Rusia di tengah konflik perang Ukraina.
Sebelumnya, Kongres AS juga mengesahkan aturan larangan impor gas dan minyak dari Rusia satu bulan setelah invasi ke Ukraina pada Februari 2022.
Secara terpisah, Duta Besar Rusia untuk AS Anatoly Antonov mengatakan larangan impor uranium itu justru akan memberi pukulan lebih keras terhadap perekonomian AS dibandingkan Rusia.
“Tanpa kapasitas pengayaan nasional yang cukup, Washington merugikan perekonomiannya. Terlebih lagi, kerugian finansial bagi Amerika Serikat akan jauh lebih besar dibandingkan Rusia,” kata Antonov.
Antonvo juga mengatakan kebijakan sanksi yang diterapkan oleh pemerintahan Joe Biden itu, yang berambisi mencapai 100 persen listrik bersih atau tanpa emisi pada 2035, tidak akan memberikan hasil yang diinginkan. (ANT)