HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya, laut, dan kereta api.

Bagi korban atau ahli waris korban yang ingin mengajukan klaim santunan Jasa Raharja, berikut adalah panduan lengkapnya:

Syarat-syarat Pengajuan Klaim:

Kecelakaan terjadi di wilayah yang dijamin oleh Jasa Raharja:

  • Kecelakaan lalu lintas jalan raya yang terjadi di jalan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Kecelakaan laut yang terjadi di perairan wilayah Republik Indonesia dalam jarak 12 mil laut dari garis pantai.
  • Kecelakaan kereta api yang terjadi di jalur kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Korban kecelakaan memiliki dokumen yang sah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) korban untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan raya
  • Bukti kepemilikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan (STNK)
  • Laporan Polisi kecelakaan
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan (untuk korban meninggal dunia)
  • Surat keterangan luka-luka dari rumah sakit (untuk korban luka-luka)

Proses Pengajuan Klaim:

  1. Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat:
    Anda dapat mengunjungi kantor Jasa Raharja di wilayah tempat tinggal Anda atau menghubungi call center Jasa Raharja di nomor 157.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan:
    Lengkapilah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan bawalah ke kantor Jasa Raharja.
  3. Isi formulir klaim:
    Anda akan diminta untuk mengisi formulir klaim santunan Jasa Raharja dengan lengkap dan benar.
  4. Verifikasi data dan dokumen:
    Petugas Jasa Raharja akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda sampaikan.
  5. Penerimaan santunan:
    Jika data dan dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Anda akan menerima santunan Jasa Raharja sesuai dengan jenis dan klasifikasi korban.

Jenis-jenis Santunan Jasa Raharja:

  1. Santunan Kematian:
    Diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Besaran santunan bervariasi tergantung jenis kelamin, usia, dan status pekerjaan korban.
  2. Santunan Cacat Tetap:
    Diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Besaran santunan bervariasi tergantung jenis dan tingkat kecacatan.
  3. Biaya Perawatan Rumah Sakit:
    Diberikan kepada korban luka-luka untuk biaya perawatan di rumah sakit. Besaran santunan sesuai dengan tagihan rumah sakit.
  4. Biaya Penguburan:
    Diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia untuk biaya penguburan. Besaran santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tips Lancar Klaim Santunan Jasa Raharja:

  • Segera laporkan kecelakaan ke pihak berwajib: Semakin cepat Anda melapor, semakin cepat pula proses klaim santunan.
  • Lengkapi dokumen yang diperlukan dengan benar: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
  • Berikan informasi yang jujur dan akurat: Hindari memberikan informasi yang tidak benar atau memanipulasi data.
  • Pantau proses klaim: Anda dapat memantau proses klaim santunan melalui situs web atau aplikasi Jasa Raharja.