HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN) ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus itu disertai dengan penetapan tersangka.

Peningkatan kasus serta penetapan tersangka itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Sayangnya, Alexander masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini.

Dikatakan Alexander, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan. KPK akan menahan para tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Alex, penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

“Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” tandas Alex.