HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016. Salah satunya Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muchsin Karli (MHK).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Adapun dua tersangka lain yang turut dijebloskan ke jeruji besi yakni Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC) dan Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI periode 2016 Mochamad Khoiri (MK). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com.
Kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI tahun 2016 perihal penawaran dua lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 125 ribu permeter persegi.
Atas penawaran tersebut, Mochamad Cholidi selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Mochamad Khoiri menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.
“Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM,” ujar Alex.
Ironinya pembelian itu dilakukan tanpa kajian mendalam. “Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar,” ungkap Alex.
KPK menyebut harga itu kemahalan. Pasalnya, permeter nilainya berkisar antara Rp25 ribu-30 ribu berdasarkan penghitungan kepala desa. Cholid kemudian memerintahkan pembuatan dokumen fiktif soal kelayakan lahan tersebut sebagai syarat pencairan uang.
“MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air,” tutur Alex.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara kemudian merugi hingga Rp Rp 30,2 miliar. KPK selain itu juga menduga Muchsin Karli membagikan uang senilai Rp 1 miliar kepada berbagai pihak yang ada di PTPN IX.
“Selain itu ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi,” ucap Alex.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat atas Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.