HOLOPIS.COM, PAPUA – Anggota KKB (kelompok kriminal bersenjata) Anan Nawipa ternyata kenal dekat dengan Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengenalkan, semasa hidupnya, almarhum Danramil kerap memberikan bantuan kepada Anan Nawipa dan keluarganya.
“Karena tersangka ini sering dikasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide,” kata Bayu dalam pernyataannya pada Minggu (12/5) seperti dikutip Holopis.com.
Bayu juga mengklaim, kabar mengenai almarhum yang kerap memberikan racun kepada masyarakat adalah hoaks. Hal itu disampaikan tersangka dalam proses pemeriksaan.
“Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya bahwa semasa hidup almarhum Oktovianus pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebut, pelaku Anan Nawipa merasa benci dengan TNI-Polri meski sudah sering mendapatkan bantuan.
“Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri,” kata Faizal.
Anan diketahui merupakan satu dari total 7 anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma yang telah melakukan pembantaian terhadap Danramil hingga tewas.
“Ada tujuh pelaku dari KKB tersebut, yaitu Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou NawipaAnan Nawipa, dan UKM,” jelas Faizal.
Sebelum terlibat pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan.
“Tersangka kerap melakukan kejahatan, yaitu kasus curanmor 12 sepeda motor dan penjambretan 2 kasus. Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire tetapi berhasil melarikan diri,” kata Faizal.
Anan Nawipa pun dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56.