Minggu, 29 Desember 2024

Kejaksaan Isyaratkan Bakal Jerat Korporasi Sebagai Tersangka Skandal Timah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus memburu semua pihak yang diduga terkait dalam skandal Timah yang sudah menjerat puluhan tersangka.

Bahkan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan isyarat bahwa bukan tidak mungkin penetapan tersangka bakal berkembang kepada korporasi dan aktor intelektual.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun menyebut, untuk saat ini pihaknya masih memprioritaskan pemberkasan 21 tersangka yang sudah ada.

“Kita tengah selesaikan pemberkasan para tersangka dulu,” kata Febrie dalam pernyataannya pada beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/5).

Febrie bahkan menjawab diplomatis saat dipastikan tentang kapan penetapan tersangka korporasi, khususnya 5 Smelter yang patut diduga dijadikan tunggangan guna memperkaya diri

“Tentu, semua upaya akan dilakukan maksimal,” tegasnya.

Tanpa menyebut kata tersangka korporasi, kalimat ini mengingatkan saat penanganan Skandal Jiwasraya, Asabri dan Impor Baja.

Tanpa banyak pencitraan,13 korporasi dalam Skandal Jiwasraya dijadikan tersangka, 10 korporasi dalam Skandal Asabri dan 6 korporasi dalam Impor Baja.

Dalam 2 tahun terakhir, Kejaksaan Agung terus menjerat para tersangka korporasi, baik dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana merugikan perekonomian negara.

Febrie yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu kemudian menyinggung senyum saat ditanya soal status Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono dalam perkara yang menghebohkan jagat lantaran kerugian negara mencapai Rp 271 triliun lebih.

“Sabar. Ikuti saja perkembangannya, ” tandasnya.

Robert Bono dalam aneka kesempatan menepis keterlibatan dalam Skandal Timah sejak 2015- 2022, dalam hal ini PT. Refined Bangka (Tin) salah satu dari 5 Smelter. Namun, Robert disebut mengakui pernah mengirim Rp 63, 7 ke rekening PT. RBT pada 2018 dan 2020.

Dia beralasan uang itu untuk pinjaman Suparta (Dirut RBT dan berstatus tersangka) dan kebetulan menggunakan rekening RBT.

RBT semula dimiliki Artha Graha Network (AGN) diduga dimiliki Tommy Winata. Sampai kemudian, 2016 diambil-alih oleh para pengusaha Bangka. AGN didirikan 2007.

Dua tahun berikutnya, RBT bersama 4 Smelter lain yang sudah dikondisikan Harvey Moeis (Perwakilan RBT) ikat kerjasama dengan PT. Timah, yang belakangan akal-akalan guna akomodir tambang timah ilegal.

Empat Smelter lain, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral