Gubernur Maluku Utara Abdul Gani akan Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp 105 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak pidana korupsi.

Hal itu menyusul telah dilimpahkannya surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba ke pengadilan Negeri Ternate.

“Jaksa KPK Muh. Asri Irwan, telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/5).

“Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” ujar Ali menambahkan.

Tim jaksa akan mendakwa Abdul Gani atas dugaan penerimaan suap Rp 5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat. Lalu, dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.

“Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu,” ungkap Ali.

Teranyar, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga Abdul Gani menyamarkan hasil suap dan gratifikasinya ke dalam bentuk aset. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini terbongkar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. Lalu, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

4 orang pesakitan pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3). Empat Terdakwa yakni Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Sementara terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.

Dalam penangannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru. Berdasarkan informasi, dua tersangka baru itu yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral