Categories: Jabar

Kecelakaan Pengemudi Fortuner Plat Polisi di Tol MBZ Berakhir Damai

HOLOPIS.COM, JABAR – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menjelaskan perihal kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin (6/5) di Jalan Tol Layang MBZ KM 14 B, Kota Bekasi.

Kecelakaan tersebut diketahui melibatkan dua kendaraan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan luka ringan pada korban.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, kronologis kejadian ini terjadi ketika kedua kendaraan datang dari arah Cikampek menuju arah Jakarta melalui Jalan Tol Layang MBZ.

“Kemudian, pengemudi kendaraan micro bus, F(36), melaporkan bahwa ia berada di jalur 1 sedangkan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh MRA (23) tetiba langsung menabrak bagian belakang kendaraan micro bus tersebut pada bagian bodi kiri belakang,” kata Yugi Bayu Hendarto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/5).

Akibat dari tabrakan tersebut, kendaraan micro bus oleng ke kiri dan kemudian ke kanan, hingga akhirnya menabrak pembatas median jalan. Kedua kendaraan mengalami kerusakan, dan pengemudi micro bus, F (36), beserta penumpangnya, ES (53).

Lebih lanjut, Yugi menjelaskan bahwa karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini dan hanya ada kerusakan pada kendaraan. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memfasilitasi musyawarah kekeluargaan antara pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Dalam musyawarah tersebut, pihak kendaraan Toyota Fortuner telah sepakat untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan pada kendaraan micro bus dengan nomor polisi Z-7039-ND,” tambahnya.

Yugi pun mengklaim, dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner, diduga kecelakaan tersebut akibat mengantuk saat mengemudi kendaraannya.

Saat ini, perkaranya masih ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan laporan Polisi.

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut mengenai kejadian ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutupnya.

Novianto Kurniawan

Share
Published by
Novianto Kurniawan

Recent Posts

Kunci Gitar Bermuara – Rizky Febian Feat. Mahalini Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Rizky Febian, salah satu penyanyi muda populer di Indonesia, bersama dengan Mahalini,…

2 jam ago

5 Serum Ini Cocok untuk Kulit Berminyak di Pagi Hari

Kulit berminyak memang memerlukan perawatan khusus agar tetap segar dan seimbang sepanjang hari.

2 jam ago

4 Alasan Orang Sering Tergoda Operasi Plastik

Agar bisa lebih mengerti mengapa orang operasi plastik, ini dia beberapa alasan umum yang dimiliki…

2 jam ago

Kunci Gitar Alum – GildCoustic Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - GildCoustic, grup musik akustik yang terus mencuri perhatian di kancah musik Indonesia,…

3 jam ago

RESEP : Bibimbap Ala Korea dengan Bahan Makanan Indonesia yang Khas

Bibimbab adalah salah satu hidangan khas Korea Selatan yang terkenal dengan paduan warna, tekstur, dan…

3 jam ago

Heboh Mahalini Diduga Oplas, Netizen : Padahal Udah Cantik….

Artis cantik Mahalini bikin banyak penggemarnya salah fokus. netizen salah fokus dengan wajah Mahalini yang…

3 jam ago