Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024

Hakim PN Bulukumba Dilaporkan ke KY soal Kasus Akbar Idris vs Andi Utta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan telah dilapor ke Komisi Yudisial (KY) setelah menjatuhkan hukuman penjara terhadap aktivis HMI, Akbar Idris dalam perkara UU ITE yang dilaporkan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf alias Andi Utta.

Majelis Hakim PN Bulukumba yang menangani perkara Akbar Idris dilapor ke Komisi Yudisial oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI).

Laporan LKPHI ke Komisi Yudisial teregister dengan nomor 0282/V/2024/P. Laporan tersebut berisi tentang dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku Hakim PN Bulukumba dalam perkara Akbar Idris.

“Secara resmi kami melaporkan Majelis Hakim yang memutus, mengadili, dan memeriksa perkara Nomor 184/Pid.B/2023/PN.Blk ke KY,” kata Ketua Dewan Penasehat DPN LKPHI Abd. Rahmattullah Rorano S. Abubakar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/5).

Rorano menilai, Majelis Hakim dalam putusannya tidak memiliki kesungguhan untuk memedomani kaidah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada pasal 310 KUHP dan korelasinya dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE yang telah dinyatakan inskontitusional bersyarat.

Selain itu, putusan tersebut dianggap melampaui kewenangan Hakim (Ultra Petita), Sebab melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum. Kententuan pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) RBg tegas melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).

“Majelis Hakim telah keliru dalam putusannya, kami duga putusan tersebut dipaksakan. Tentu ini melanggar ketentuan norma-norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor penerimaan 0282/V/2024/P. Rorano meminta agar Komisi Yudisial mengusut tuntas dugaan putusan bermasalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba.

“Kami meminta KY mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut, serta ikut memonitoring proses putusan di tingkat banding nantinya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Akbar Idris merupakan Wasekjend PB HMI periode 2021-2023. Ia divonis hukuman 1,6 Tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Ali Muchtar Yusuf.

Dalam vonis itu, Akbar didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Bupati Bulukumba berkaitan dengan flayer dugaan korupsi yang ia sebar luaskan di salah satu grup WhatsApp.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Fitriana, Senin (29/4) lalu.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dasco : Kader Gerindra yang Masuk Kabinet Cuma Sedikit

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa komposisi kabinet Prabowo-Gibran saat ini sudah mulai terbentuk.

Pesan Nawawi ke Pimpinan KPK Mendatang : Berintegritas dan Bukan Perwakilan Pemerintah

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango berharap agar pimpinan lembaga anti rasuah mendatang bisa memiliki perbedaan dengan sebelumnya.

Istana Tegaskan Koordinasi Pemerintah dengan KPK Berjalan Baik

Pihak Istana membantah pernyataan Nawawi Pomolango terkait susahnya untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru