HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang wanita di Minahasa berinisial RT (24) meninggal dunia di tangan suaminya sendiri usai mengigau saat bermimpi. Pasalnya, sang suami berinisial RL (26) cemburu buta lantan istrinya mengigau dan menduga telah berselingkuh.

“Tersangka mendengar istrinya mengigau sambil berkata ‘Nda usa keluar pi kerja di Bolsel‘,” kata Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri Renaldo Sitorus, Minggu (5/5) seperti dikutip Holopis.com.

Karena cemburu mendengar igauan sang istri, RL langsung mengambil pisau dan menikam mata korban.

“Tersangka langsung timbul emosi dan langsung pergi mengambil pisau di dapur,” ujarnya.

Kejadian itu berlangsung pada hari Jumat, 3 Mei 2024 pukul 04.30 WITA di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Saat itu, keduanya usai menghadiri acara perayaan ulang tahun anak pada hari Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA. Sampai jam 04.00 WITA, RL belum bisa tidur, namun anak dan istrinya sudah terlebih dahulu tidur.

Kemudian pada pukul 04.30 WITA, RT (Rohinda Tompunu) mengigau yang membuat RL cemburu dan naik pitam. Lantas ia pergi ke dapur untuk mengambil pisau dan menikam mata kiri istrinya itu. Merasakan kesakitan, RT pun berusaha bangkit dan melarikan diri. Sayangnya, RL yang sudah kepalang cemburu mengambil parang dan menebas kepala belakang korban hingga tak sadarkan diri.

Rohinda sempat dilarikan ke IGD RS Cantia Tompasobaru. Sayangnya, nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat tragis.

“Belum sempat istrinya keluar dari rumah, tersangka langsung menebas dengan parang pada bagian belakang kepala,” jelas Feri.

Ternyata, aksi brutal RL tidak hanya dilakukan kepada istrinya saja. Bahkan ia juga sempat mendatangi rumah mertuanya dan melakukan penganiayaan di sana. Kedua orang tua istri dianiaya di rumah yang tidak jauh dari rumahnya.

Saat aksi penganiayaan itu dilakukan, kedua mertuanya sedang tertidur. Lantas parang ia ia bawa sejak dari rumah langsung ditebaskan ke arah ayah mertua yang membuat keduanya terbangun.

Berdasarkan penjelasan AKBP Feri, ayah mertua pelaku sempat merampas parang. Sayangnya hal itu tak membuat RL berhenti, ia pun langsung menganiaya ibu mertuanya dengan tangan kosong.

Alhasil, polisi yang mendapati laporan kasus itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, dan menyeretnya ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan barbuk (barang bukti) sajam (senjata tajam) saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” papar Feri.

Refrian dan Barang Bukti
Refrian dan barang bukti parang yang gunakan untuk membunuh istrinya dan menyerang ayah mertuanya.

Atas kasus ini, RL (Refrain) dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.