HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pembubaran mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah, akhirnya berujung dengan penetapan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Keempat orang tersangka itu, yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26). Status tersangka ditetapkan, setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari situ, ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Universitas Pamuulang (Unpam).
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan tersangka empat orang,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/5).
Sebelumnya diberitakan, Sekelompok mahasiswa katolik yang sedang melaksanakan berdoa Rosario, dibubarkan secara paksa oleh oknum ketua RT 007. Rw 002. Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Gang Ampera Poncol, Tangerang Selatan, bernama Diding. Peristiwa tersebut, terjadi pada pada Minggu (5/6) malam di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Edi Hardum menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat mahasiswa katolik sedang doa rosario didatangi oknum ketua RT yang mulai memprovokasi dengan berteriak menghentikan kegiatan ibadah para mahasiswa tersebut.
“Hei, bangsat, kalau kalian tidak bubar saya panggil warga,” kata oknum RT tersebut seperti diceritakan Edi saat membuat laporan ke kantor Polisi, Senin (6/5). Karena provokasi tersebut, akhirnya massa datang dengan membawa barang tajam berupa samurai, cerulit hingga balok.