HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekelompok mahasiswa katolik yang sedang melaksanakan berdoa Rosario, dibubarkan secara paksa oleh oknum ketua RT 007. Rw 002. Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Gang Ampera Poncol, Tangerang Selatan, bernama Diding. Peristiwa tersebut, terjadi pada pada Minggu (5/6) malam di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Edi Hardum menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat mahasiswa katolik sedang doa rosario didatangi oknum ketua RT yang mulai memprovokasi dengan berteriak menghentikan kegiatan ibadah para mahasiswa tersebut.
“Hei, bangsat, kalau kalian tidak bubar saya panggil warga,” kata oknum RT tersebut seperti diceritakan Edi saat membuat laporan ke kantor Polisi, Senin (6/5). Karena provokasi tersebut, akhirnya massa datang dengan membawa barang tajam berupa samurai, cerulit hingga balok.
Akibatnya, 2 mahasiswi dari Universitas Pamulang (Unpam) alami luka sayatan senjata tajam dari masa penyerang dan satu orang lelaki muslim ikut dibacok karena membela dan melindungi para mahasiswa yang sedang beribadah.
Kejadian itu berhenti karena ada massa warga sekitar beragama Islam yang menyelematkan para korban. Mendengar kasus tersebut massa yang tergabung dalam Persatuan Indonesia Timur (PETIR) yang terdiri dari berbagai agama melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel.
Menurut Edi, Advokat kantor Hukum “Edi Hardum dan Partners” ini, tindakan mengganggu orang sedang beribadah adalah masalah serius dan mendasar dalam negara Indonesia yang berideologi Pancasila ini. “Oleh karena itu, polisi sebagai alat negara segera tangkap provokator dan pelaku penyerangan tersebut,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.
Edi juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah saudara-saudara muslim yang ikut menyelamatkan para mahasiswa itu dari serangan sejumlah orang malam itu. “Saya bangga dan terima kasih kepada saudara-saudara muslim yang membela dan menyelamatkan para mahasiswa termasuk melaporkan kasus ini kepada polisi di kantor polisi setempat,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini.
Sementara itu, sejumlah advokat PETIR yang turut mendampingi korban menegaskan Indonesia adalah negara hukum, maka siapa pun yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban hukum. “Kebebasan beribadah sudah dijamin UUD 1945 dan UU lainnya di Indonesia. Siapa menggaggu orang beribadah harus dihukum,” tegas Firdaus Oiwowo.