HOLOPIS.COM, BOGOR – Selama periode libur panjang akhir pekan, akan diterapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak salah satunya dengan sistem ganjil genap.
Menurut Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, sistem ganjil genap di kawasan puncak diberlakukan sepanjang Jalan Raya Puncak mulai tanggal 8 – 12 Mei 2024.
“Untuk libur panjang nanti tanggal 9 sampai dengan tanggal dengan nanti hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu,” jelasnya seperti dikutip Holopis.com, Senin (6/5).
Rizky mengimbau agar masyarakat yang akan melalukan perjalan melalui jalur puncak, agar memastikan pelat nomornya sesuai dengan tanggal. Selain itu, ia juga mengingatkan kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan dan spesifikasi.
“Silakan berwisata sesuai dengan peraturan baik perlengkapan pribadi helm, jas hujan, yang kita tahu di Jalur Puncak itu untuk cuaca berubah-ubah. Kemudian spek kendaraan sesuaikan seperti knalpot, lampu, spion harus dipasang,” ujarnya.
“Tetap selama libur nanti akan kami laksanakan. Bilamana pengendara tidak sesuai dengan spek kendaraannya atau kelengkapannya, akan kami tetap kami tilang,” sambungnya.
Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga menyiapkan rekayasa lalu lintas one way atau sistem satu arah yang dilaksanakan secara situasional melihat volume kendaraan.
“Apakah memang dari arah Jakarta apabila Puncak ramai, akan dilaksanakan one way ke arah atas, ataupun sebaliknya,” pungkas Rizky.