HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menyampaikan bahwa istri Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29), LS merasa shock saat mengetahui suaminya itu ditangkap polisi.
“Ada istrinya (saat dilakukan penangkapan di Palembang). Kagetlah dia,” kata Gurnald dalam keterangannya, Kamis (2/5) seperti dikutip Holopis.com.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa LS dan AARN baru saja menikah di bulan Maret 2024. Rencananya, pada tanggal 5 Mei 2024 akan dilakukan resepsi.
“Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5 (Mei),” jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Rini, Arif diketahui membawa uang sebesar Rp43 juta yang dipegang oleh kekasih gelapnya itu. Uang tersebut ternyata adalah milik perusahaan, di mana Rini bekerja.
Diketahui pula, bahwa Arif dan Rini memiliki hubungan gelap. Rini merasa membutuhkan Arif untuk menjadi suami barunya, sementara Arif menganggap bahwa hubungan mereka hanya sebatas suka sama suka.
Sebelumnya diberitakan bahwa Arif melakukan check in dengan Rini Mariany (50) di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu (24/4) pagi. Tampak dalam rekaman CCTV, Arif mengenakan setelan pakaian hitam, sementara Rini mengenakan pakaian pink dan sebuah tas ransel hitam yang ia gendong.
Di dalam kamar hotel, kabarnya Arif dan Rini sempat melakukan hubungan badan. Namun Arif tega menghabisi nyawa Rini karena tersinggung dengan ucapan perempuan yang sudah memiliki dua anak perempuan remaja itu.
Arif sempat membenturkan kepala Rini ke tembok, kemudian membekap mulut hingga mencekiknya sampai nyawanya melayang. Setelah memastikan Rini tewas, Arif kemudian mengambil uang Rp43 juta yang sebetulnya hendak disetorkan ke Bank.
Penjelasan ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya pada hari Jumat (3/5) kemarin.
“Korban itu kan membawa sejumlah uang yang akan rencana disetorkan dan uang itu adalah uang perusahaan. Uang itu juga diambil oleh Tersangka,” kata Ade Ary.
Lantas, Arif memasukkan jasad Rini ke dalam koper yang sebetulnya sudah disiapkan oleh Aditya Taufiqurrahman alias AT (21) yang notabane adalahi adik pelaku.
Usai maghrib, Arif tampak keluar sendirian membawa koper hitam. Lantas, koper tersebut diserahkan kepada Aditya untuk dibuang. Hingga akhirnya, koper beserta jasad Rini ditemukan warga sekira pukul 08.00 WIB, Kamis 25 April 2024 di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi RT 003 RW 006 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Saat ini, baik Arif dan Aditya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung, keduanya terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
“(Dijerat) Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Gogo.