Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan dr. Fifi yang menyuruh pelaku Kendi mencuri di Klinik Kecantikan Athena telah memenuhi perbuatan menyuruh melakukan pencurian yang dapat diganjar dengan sangkaan melanggar Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Dan karenanya wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan agar diputuskan oleh pengadilan. Termasuk apabila dr. Richard Lee terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian ini harus diproses hukum,” tegas Sugeng.
Menurut praktisi hukum ini, bahwa tindakan dr Fifi, Kendi dan diduga juga dr. Richard Lee adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat, seakan-akan peristiwa pidana bisa dikendalikan dan aparat hukum dapat dipermainkan. Karenanya ipw mendesak kalau cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan.
“Maka, IPW mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk memerintahkan agar Kapolresta Padang memproses kasus ini segera demi tegaknya hukum agar tidak dipermainkan oleh para konten kreator untuk tujuan bisnis,” tukasnya.
Jangan Ada Restorative Justrice
Lebih besar dari pada itu, Sugeng juga meminta agar Polisi tidak menerapkan restorative justice untuk kasus ini. Sebab, apa yang terjadi tidak layak ditangani dengan pendekatan itu.
“IPW juga meminta dalam kasus ini tidak boleh ada proses restoratif justice karena dalam kasus rekayasa pencurian ini bukan hanya pemilik klinik kecantikan athena yang dirugikan, tetapi termasuk di dalamnya adalah rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum,” pungkasnya.