HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi cerai. Gugatan cerai dari Ria Ricis akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Kamis (2/5). Putusan cerai itu dilakukan secara e-court.
“Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court, yang amar putusannya adalah pertama, menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perjara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat kepada penggugat,” demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip Holopis.com, Jum’at (3/5).
Sementara itu hak asuh anak mereka, Moana jatuh ditangan tergugat yaitu Ria Ricis. Namun dijelaskan oleh Taslimah bahwa ia tidak boleh menghalangi tergugat untuk bertemu dengan anak kandungnya.
“Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat,” kata Taslimah.
“Dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” lanjutnya.
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Moana dan Bayar Biaya Persidangan
Taslimah juga menjelaskan bahwa tergugat, alias Teuku Ryan, diwajibkan untuk menafkahi Moana, hingga membayar biaya persidangan.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Serta membebankan biaya perkara (sidang perceraian),” demikian dijelaskan Taslimah.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah menikah pada 12 November 2021 silam. Baru saja melewati dua tahun pernikahan, Ria Ricis membuat masyarakat Indonesia shock saat ia menggugat cerai Teuku Ryan di pengadilan agama pada 30 Januari 2014.
Meski terkejut, banyak pihak mengatakan perceraian ini sudah bisa ditebak. Mengingat Ria Ricis diduga kerap memberikan tanda-tanda di akun media sosialnya jika kehidupan rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.