Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Bela Diri Nurul Ghufron di Pusara Pelanggaran Etik, dari PTUN hingga Kemanusian

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim gugatan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK yang dilayangkannya ke Mahkamah Agung (MA) bukan bentuk perlawanan atas persoalan dugaan etik yang menderanya. Gugatan itu diklaim sebagai bentuk pembelaan diri.

Ghufron diketahui mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi. Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan. Bukan. Tapi pembelaan diri,” ucap Ghufron, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (3/5).

Upaya hukum ini berkaitan dengan proses sidang etik yang sedang berjalan di Dewas KPK. Di mana Ghufron sebagai terperiksa.

“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” ujar dia.

Ghufron mengklaim memiliki sejumlah alasan mengajukan gugatan tersebut. Ghufron mengklaim Dewas KPK harusnya tak memproses dugaan pelanggaran etiknya sesuai Pasal 23 Perdewas Nomor 4 tahun 2021 karena sudah kedaluwarsa atau lebih dari setahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran. Dasarnya karena perbuatan ini terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan Desember 2023 kemudian ditindaklanjuti belakangan ini.

“Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron.

Seyogianya Dewas KPK menjadwalkan persidangan etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena membahas mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024. Namun, Ghufron meminta persidangan ditunda karena ada upaya hukum yang sedang ditempuhnya.

Ghufron mengaku sengaja tak menghadiri sidang etik tersebut. Ghufron mengklaim sudah berkirim surat dan minta penundaan. Atas ketidakhadiran itu, Dewas menjadwalkan ulang persidangan etik Ghufron di hari Selasa, 14 Mei 2024.

“Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” imbuh dia.

“Jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tsb kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda. Oleh karena itu, atas dasar yang itu, atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” kata dia.

Ghufron disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai. Ghufron lantas menjelaskan lebih lanjut duduk perkara yang membuatnya harus disidang etik.

Awalnya, kata Ghufron, dirinya mendapat aduan dari seorang ibu yang anak menantunya bekerja di kementerian tersebut. Ghufron mengakui dirinya punya hubungan pertemanan dengan mertua pegawai Kementan itu.

“Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022),” terang Ghufron.

“Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan satu tahun tujuh bulan jadi sekitar dua tahun itu tapi tidak dikabulkan,” ucap Ghufron.

Permintaan mutasi pegawai itu tak dikabulkan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan. Anehnya, klaim Ghufron, saat pegawai itu mengajukan pengunduran diri, justru dikabulkan.

“Maka dia kemudian mengajukan pengunduran diri atau resign. Mengundurkan diri kemudian dikabulkan artinya dalam proses akan diterima pengunduran dirinya,” terangnya.

Setelah peristiwa itu, mertua si pegawai itu lalu menelpon Ghufron. “Memang teman saya ibu mertuanya (pegawai) ini kemudian telepon saya, kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan,” tutur dia.

Ghufron bersedia membantu masalah itu setelah mendengar aduan temannya tersebut. Setelah komunikasi itu, kata Ghufron, dirinya kemudian berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ghufron menyebut koleganya itu pernah mengurusi masalah serupa.

“Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain, yaitu Pak Alex (Alexander Marwata). Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan ‘saya pernah begitu-begitu.’ Itu dari Pak Alex,” ungkap Ghufron.

Ghufron mengklaim bisa memberi bantuan. Asal pegawai yang mengajukan permohonan mutasi itu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Lalu Ghufron mencari berbagai informasi dan mengklaim pegawai itu memenuhi persyaratan.

“Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, ‘kalau ketentuannya memenuhi syarat, Pak Alex’,” ujar dia.

Alexander, klaim Ghufron, lalu membantunya mencarikan nomor eks Sekjen Kementan Kasdi yang saat itu masih menjabat Irjen Kementan. Lalu hufron menghubungi Kasdi dan menyampaikan keluhan yang diterimanya dari ibu mertua seorang ASN di Kementan.

“Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak tapi menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten,” tuturnya.

Kasdi sendiri belakangan terjerat dalam kasus pemerasan bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. “Beliau kemudian menanggapi, ‘baik Pak, kami cek dulu’. … Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” lanjut Ghufron.

Ghufron mengklaim dirinya tak mempunyai maksud apapun dalam membantu mutasi pegawai Kementan itu. Ghufron mengklaim dirinya mau membantu atas dasar kemanusiaan.

“Bagi kami yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima,” tandas Ghufron.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral