HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap UMKM, termasuk di antaranya adalah warung kelontong atau warung tradisional masyarakat. Hal ini disampaikan pasca geger Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim membuat statemen bahwa pihaknya meminta agar Warung Madura membatasi jam operasionalnya.

“Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah,” kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, Teten juga menyampaikan bahwa pihaknya memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung-warung kelontong. Tujuannya agar semua toko, termasuk warung Madura dapat tetap bersaing dengan ritel modern.

“Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya, orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” ucap Teten.

Lantas, politisi PDI Perjuangan ini pun menerangkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.

Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam. Dia mengaku, sudah meninjau salah satu aturan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.

Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern. Sehingga toko milik masyarakat bisa bebas beroperasi semaunya.

Video konferensi pers Teten tentang jam operasional Warung Madura