Advertisement
Categories: Ragam

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 29 April

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 29 April 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Dikutip Holopis.com dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (29/4) berikut lokasi SIM keliling Jakarta :

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Kantor BPH Migas Jl. Kapten Tendean
4. Jakarta Utara : LTC Glodok
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebagai informasi tambahan bagi Sobat Holopis, layanan SIM keliling ini hanya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Jika masa berlaku SIM sudah melewati batas waktu, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 29 April 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Dikutip Holopis.com dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (29/4) berikut lokasi SIM keliling Jakarta :

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Kantor BPH Migas Jl. Kapten Tendean
4. Jakarta Utara : LTC Glodok
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebagai informasi tambahan bagi Sobat Holopis, layanan SIM keliling ini hanya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Jika masa berlaku SIM sudah melewati batas waktu, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

JAKARTA - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa ada 2 (dua) orang yang…

5 menit ago

Foto Natal Versi Fans Arsenal Gemes Banget, Gak Bohong!

Hal unik diunggah fans Arsenal di media sosial dalam perayaan Natal tahun ini, dimana sejumlah…

20 menit ago

Cek Cuaca Jateng saat Libur Natal, Bakal Turun Hujan Seharian?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

35 menit ago

Akbar Faizal Harap MA Lihat Vonis Harvey Moeis : Putusan 6,5 Tahun Hina Logika Keadilan

JAKARTA - Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar bersikap pada…

50 menit ago

Cuaca Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan Siang Nanti, Cek Prakiraan Lengkap BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

1 jam ago

Jadwal Boxing Day Liga Inggris Malam Ini : City dan Everton Berebut Kado Natal, Chelsea-MU Main

Boxing Day Liga Inggris edisi 2024 kali ini akan bergulir dalam beberapa jam ke depan.…

1 jam ago