HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset yang selama ini sudah menjadi concern pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Ayo ke depan kita dorong terus RUU Perampasan Aset agar segera menjadi UU,” kata Hasbil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/4) dini hari.
Ia berharap tak ada lagi pihak-pihak tertentu menghalang-halangi rencana besar untuk membuat Indonesia lebih bebas dari korupsi dan extraordinary crime lainnya.
“Jangan ada lagi pihak yang menghalanginya,” serunya.
Lebih lanjut, alumni Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan tersebut menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman semua sektor. Hasilnya adalah kemiskinan perampasan kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi berdampak di bidang ekonomi, pembangunan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dll. Korupsi menyebabkan Negara ini lambat menjadi Negara maju,” tegas Hasbil.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kabinet Indonesia Maju sudah kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal ini pun kembali pernah disampaikan Presiden dalam Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023) lalu.
“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ujar Presiden.
Bahkan Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD juga telah telah menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyerahkan RUU tersebut ke Badan Legislasi DPR RI per hari Kamis, 4 Mei 2023 lalu. Namun sayangnya, berkas inisiasi pemerintah tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh DPR yang dipimpin oleh Ketua Bidang Politik DPP PDIP Puan Maharani.
“UU perampasan aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan yang di sana,” kata Mahfud MD, Senin 13 November 2023.
Ia menilai belum dibahasnya RUU perampasan aset yang sudah dikirim sejak Mei lalu dikarenakan DPR saat ini masih berfokus pada situasi politik menjelang Pemilu 2024.
“Nampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU perampasan aset itu,” jelasnya.
“Enggak apa-apa juga, itu wewenang DPR silahkan, yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik,” sambung Mahfud.