MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

MK Bakal Libatkan Arsul Sani di Gugatan PHPU dari PPP

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa nama Arsul Sani akan tetap masuk dalam komposisi hakim yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono bahkan memastikan, Arsul Sani akan ikut dalam sidang PHPU dengan penggugat dari PPP sekalipun.

- Advertisement -

“Boleh (ikut menyidangkan),” kata Fajar dalam keterangannya pada Jumat (26/4) seperti dikutip Holopis.com.

Fajar mengklaim, dengan karir Arsul yang sudah menjadi hakim konstitusi tidak akan berpengaruh kepada putusan yang akan diambilnya saat menangani gugatan PPP.

- Advertisement -

“Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” klaimnya.

Fajar juga menyebut, sikap Arsul Sani yang sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP, justru berpotensi menghambat persidangan.

“Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar,” imbuhnya.

Hal tersebut berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Fajar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK. Pak Arsul, kan, tidak ada putusan yang melarang, jadi tidak apa-apa,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru