HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) buka suara terkait kabar tentang larangan warung Madura buka 24 jam yang membuat heboh masyarakat.
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menegaskan, bahwa bahwa tidak pernah ada larangan bagi warung-warung Madura untuk berjualan 24 jam.
Arief pun memberikan klarifikasi terkait dengan ramainya pemberitaan mengenai imbauan pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional, sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Diketahui, bahwa imbauan mengenai hal tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pihak di Denpasar Timur, Bali. Pasalnya, imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan.
Arif pun menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak ditemukan aturan spesifik yang melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (27/4).
Dia menegaskan, pihaknya akan meminta pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang geger.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” tandas Arif.